NU Palu Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara kepada Ta'mir Masjid

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2022 14:30 WIB
Palu, Monitorindonesia.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, kepada ta'mir masjid, dalam rangka meningkatkan toleransi antar-pemeluk agama. "Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir serta mencegah kesalahpahaman dalam memahami edaran tersebut. Mari secara bersama kita mengedepankan substansi, dan bijak dalam memilah serta memilih informasi," ucap Ketua PCNU Kota Palu Abdul Mun'im di Palu, dikutip dari Antara, Kamis (3/32022). NU Kota Palu menilai edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022, tidak mengatur tentang adzan, tarhim dan mengaji. Melainkan, edaran tersebut secara substansi mengatur tentang sistematika penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena itu, NU Kota Palu mengimbau kepada umat Islam di daerah itu agar melihat edaran tersebut secara utuh serta tidak mudah terpengaruh dengan informasi-informasi hoaks yang beredar lewat media sosial. "Jangan sampai kita terjebak dalam informasi hoaks, bahkan menyebarkan informasi hoaks yang kemudian dapat berdampak langsung pada kualitas kebersamaan dan kesolidan kita," imbuhnya. Mun'im yang juga mubaligh dan ASN Kementerian Agama meyakini bahwa edaran Menag nomor 5 tahun 2022, sebelum disampaikan kepada masyarakat tentu telah melewati berbagai proses kajian. "Tentu proses kajian ini melibatkan para pakar hukum, para akademisi, para tokoh agama Islam, dan organisasi keagamaan Islam, sehingga tidak perlu diperdebatkan," ucapnya. Pengeras suara diatur, menurut NU Kota Palu, selain untuk peningkatan kualitas toleransi dan kerukunan, juga agar setiap umat Islam yang berada di sekitar masjid dan musala dapat mendengar dengan jelas serta memahami isi penyampaian, dari khatib, ta'mir masjid, pengurus masjid. "Harus diakui bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh para mubaligh dalam menyampaikan dakwah adalah, masalah mengenai sistem pengeras suara, baik di rumah ibadah ataupun di luar rumah ibadah. Terkadang sistem pengeras suara kurang baik, sehingga mubaligh-pun tidak nyaman dengan sistem pengeras suara yang kurang baik," ujar dia. "Dan ini menjadi keluhan hampir semua mubaligh, terlebih lagi di sebagian masjid yang saya rasakan ketika khutbah, ceramah, zikir dan lain-lain," ujarnya. Olehnya, menurut dia, perlu adanya pedoman penggunaan pengeras suara. Karena itu, edaran tersebut juga sebagai bentuk menyahuti keluhan dari pada mubaligh. "Maka NU Palu turut serta menyosialisasikan edaran ini kepada ta'mir masjid, pengurus masjid dan kepada jamaah, di setiap kesempatan," ungkapnya. Berkaitan dengan itu, Kementerian Kota Palu juga menyosialisasikan edaran tersebut kepada imam masjid se-Kota Palu. “Edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara bertujuan untuk membangun kenyamanan umat beragama," kata Kepala Kemenag Kota Palu Nasruddin L Midu. “Kami juga meminta bantuan kepada semua imam masjid se-Kota Palu agar menyampaikan informasi mengenai substansi edaran tersebut kepada masyarakat luas,” imbuhnya. [zan]