Kejagung Hentikan Belasan Kasus Lewat Restorative Justice

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2022 15:58 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung, menyetujui sejumlah permohonan penghentian penuntutan kasus melalui program restorative justice. Bahkan dari hasil ekspos, disetujui tiga belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan persnya yang diterima media, Selasa (8/3/2022). Namun, lanjut Fadil, Kejagung mengabulkan permohonan penghentian penuntutan kasus ini melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Selain itu, kasus tersebut hanya didakwakan dengan pasal ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Terlebih, antara korban dan tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ucap Jampidum Kejagung itu. Fadil menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh jaksa. "Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan," tutup Jampidum Kejagung Fadil Zamhana. Berikut 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya oleh Kejagung, berdasarkan keadilan restoratif, sebagai berikut: 1. Tersangka RAMADHAN alias KANA bin NANANG (alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 2. Tersangka SITI MINA OHORELA ALIAS MINA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Tersangka MAHAT BIN DARLIN dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 4. Tersangka SAMSUL ARIFIN S.Pd Bin HARUN dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 5. Tersangka A’AN PUJI UTOMO BIN KAMADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 6. Tersangka ISKIL JAMAL BIN MOH HOLIL dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 7. Tersangka DIAN PUTRI KUMALA Binti MULYONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Sub pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 8. Tersangka 1. BUDI ISKANDAR ALS BUDI BIN ALM EFENDI dan Tersangka 2. LEDY DARMAWAN ALS MANJO BIN ALM RUSLI EFENDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan; 9. Tersangka 1. HERMANSYAH ALS HERMAN BIN ALM ALI NUR, Tersangka 2. NURHAKIM ALS HAKIM BIN ALM ABDUL GANISAM dan Tersangka 3. SUCI AGUSRIANI ALS UCI BINTI HASAN BASRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan; 10. Tersangka ARMIADI BIN ALM RUSLI dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 11. Tersangka PILEMON OMBO Alias PAPA RISDA dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 12. Tersangka MUHAMMAD HALOMOAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 13. Tersangka PENDI SIANTURI dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Ery)