Aturan Pandemi Covid-19 Dilonggarkan, Gus Nabil: Hati-hati Efek Negatifnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2022 15:29 WIB
Monitorindonesia.com - Aturan pandemi Covid-19 mulai dilonggarkan oleh pemerintah, dalam rangka mempersiapkan transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi. Pelonggaran yang dilakukan antara lain meniadakan wajib tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hingga mengizinkan kapasitas penonton kompetisi olahraga hingga mencapai batas maksimal. Menanggapi pelonggaran aturan pandemi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Nabil Haroen kepada media di Gedung DPR RI, Selasa (8/3/2022), mengingatkan agar pemerintah berhati-hati, jangan sampai pelonggaran tersebut menimbulkan efek negatif. Menurut Gus Nabil sapaan politisi PDI Perjuangan ini, jangan sampai pelonggaran aturan pandemi, justru memicu efek negatif baru. "Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini (aturan pandemi)aman," katanya. Meskipun sejumlah negara sudah mulai melalukan transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi dan mencabut aturan protokol kesehatan, namun untuk konteks Indonesia berbeda. Karenanya, Gus Nabil menilai pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi. "Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujarnya. Pemerintah, masih menurut Gus Nabil, seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat kini tak perlu lagi menyertakan bukti negatif tes antigen maupun PCR jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Aturan baru ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Selain itu, pemerintah juga sudah mengizinkan adanya penonton untuk setiap kegiatan kompetisi olahraga. Namun, penonton yang datang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster, untuk pihak penyelenggara juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meski begitu, jumlah penonton di setiap pertandingan olahraga tetap dibatasi sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing. Rinciannya yaitu, untuk PPKM Level 4 dibatasi kapasitas penonton maksimal 25 persen. PPKM Level 3 maksimal 50 persen, PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM Level 1 dengan kapasitas penuh atau 100 persen. (Ery)
Berita Terkait