KPK Diminta Segera Bikin Terang Dugaan Korupsi Formula E

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 22 Maret 2022 15:51 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E. Ia juga berjanji akan patuh dan siap memberikan keterangan apapun kepada KPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran terkait Formula E. Ini dikatakan Prasetyo usai memenuhi panggilan penyelidik KPK pada, Selasa (22/3/2022). Ia membawa sejumlah dokumen, termasuk dokumen surat Dispora kepada Gubernur DKI yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. "Saya mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketua DPRD DKI ini menjelaskan banyak hal yang sudah ia jelaskan kepada penyidik. Salah satunya, terkait uang Rp180 miliar yang dibayarkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui pinjaman Bank DKI. Prasetyo menegaskan bahwa pinjaman tersebut tak diketahui oleh DPRD DKI Jakarta. "Sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu penekanannya. Di situ!" tegasnya. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia diperiksa pada Selasa (8/2/2022). Prasetyo membawa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi selama proses penyelidikan. Selain itu, Prasetyo juga menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut. "Mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran 'commitment fee' sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo. Sementara KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Formula E ini telah memanggil Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat. Belum la ini KPK juga memeriksa pimpinan Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria serta Anggara Wicitra. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Pati Djalal juga pernah dipanggil KPK terkait kasus Formula E. [aswan]