KPK Mungkin Panggil Anies Baswedan terkait Formula E

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Maret 2022 13:37 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. "Prinsipnya, siapa pun kami akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). Menurut Ali, pemanggilan Anies Baswedan ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengatakan, penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini. Pada kesempatan yang sama, Ali berharap para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci. "Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ungkapnya. Sebelumnya, Prasetyo Edi yang diperiksa KPK pada Selasa (22/3/2022) mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E. Prasetyo menjelaskan, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI. (Aswan)

Topik:

KPK formula E