Tim Investigasi KPPU Temukan Bukti Penimbunan dan Kartel Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Maret 2022 15:55 WIB
Jakarta. MI - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penyidikan tentang kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng sejak 26 Januari 2022. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dari proses investigasi yang dilakukan selama beberapa bulan ditemukan bukti dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait penimbunan dan kartel minyak goreng. "Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional," ujar Gopprera kepada wartawan, Senin (28/3/2022). Melalui temuan tersebut, Gopprera memastikan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut yang akan dilakukan KPPU. "Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," paparnya. Tim Investigasi KPPU telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, tim menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. "Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan," katanya. Lebih lanjut, Gopprera memastikan proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. "Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," tandasnya. (Aswan)