KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Lazada, Siap-siap Dikenai Sanksi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 09:48 WIB
KPPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Lazada Indonesia disebut melakukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan berniaga. Sorotan muncul menyebut Lazada terindikasi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim menemukan indikasi pelanggaran dari unit usaha PT Ecart Webportal Indonesia tersebut. 

"KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

KPPU tidak spesifik menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Lazada dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. KPPU hanya menyebut ada dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada.

"Tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," ujar Fanshurullah menegaskan.

Fanshurullah mengatakan bukti tersebut telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021.  Dalam proses penyelidikan yang saat ini berjalan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. "Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999," tegas dia.

Sanksi yang dimaksud yakni Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.

Pihak Lazada belum mengeluarkan pernyataan atas pemberitaan ini.