Ramadhan, Karaoke di Jakarta Tetap Beroperasi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 April 2022 00:48 WIB
Jakarta, MI - Selama Ramadhan 2022, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan keterangan yang diterima, Jumat (1/4/2022. "Jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB. Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," katanya. Aturan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat. Namun, Iffan menegaskan, sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” tandasnya.[Ollyver]