Kasus TPPU PT Sinarmas Tak Kunjung Tuntas, ISEES Sentil Kabareskrim

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 8 April 2022 08:33 WIB
Solo, MI - Dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor dua pimpinan PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra yang dilaporkan Andri Cahyadi, tak kunjung jelas penanganannya. Meski sudah setahun lebih dilaporkan ke Bareskrim, yakni pada Maret 2021, namun hingga kini kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, berbagai bukti dan keterangan sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini. Andri Cahyadi saat dihubungi, Jumat (8/4) mengatakan sudah waktunya penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Khawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini "menguap" sampai-sampai Andri Cahyadi mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Dalam surat itu, Andri Cahyadi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT Sinarmas, Indra Wijaya. Bahkan menurut Andri Cahyadi bahwa bukti bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventure Capital Pte Ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra wijaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus tersebut hingga belum ada penetapan tersangka. "Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?" kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis. "Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat," tambah dia. Terkait kasus TPPU, Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim. Namun masalahnya, lanjut dia, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. "Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar. Makanya ada pepatah, power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," tandasnya. Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap, namun tak kunjung diproses, akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat. "Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto. [bhk]

Topik:

Sinar Mas