Peran Tersangka Lin Che Wei: Direkrut Kemendag Tanpa Kontrak, tapi Menentukan Peredaran CPO

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 19 Mei 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa peran tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati adalah turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan yang dibuat itu sangat didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW),” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022). Sebagai seorang ekonom, lanjut Burhanuddin, tersangka LCW direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu. “Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO),” tambahnya. Sebagai informasi, Lin Che Wei disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Lin Che Wei pun langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.