AKBP Brotoseno Tak Dipecat, DPD: Bagaimana dengan Oknum Lain Langsung Dipecat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2022 11:35 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Abd Rachman Thaha (ART) ikut menyoroti kasus terpidana korupsi, AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia tak dipecat karena diklaim memiliki segudang prestasi dan berkelakuan baik. Menurut ART, hal tersebut seharusnya bukan menjadi alasan yang tepat untuk tidak memecat oknum tersebut. Lantas ia membandingkan dengan oknum-oknum Polisi yang melakukan tindak pidana langsung dipecat. “Bagaimana dengan kasus oknum-oknum polisi lainnya yang melakukan perbuatan pidana umum yang langsung dipecat, ini sangat berbahaya jika Kapolri tidak mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini di internal Polri,” kata ART kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/6). Brotoseno sendiri pada 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis oknum tersebut 5 tahun penjara dan telah bebas. Kemudian, ia hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dan bahkan masih tercatat aktif sebagai anggota Polri, lantaran Propam hanya memberi sanksi demosi, bukan pemecatan. Melihat kejadian ini, ART menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu perlu dipertanyakan, sebab dikhawatirkan akan menjadi sebuah Yurisprudensi bagi keputusan KKEP berikutnya. Untuk itu, ia meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan persoalan yang jadi perbincangan hangat dipublik itu. “Saya meminta kepada saudara Kapolri harus segera mengambil sikap menyelesaikan polemik tersebut, dimana selama ini saudara Kapolri sudah cukup baik melakukan perbaikan-perbaikan sesuai visi misi beliau, harapan saya adalah segera mengambil sikap sehingga tidak menjadi polemik di mata masyarakat, Save Polri Presisi,” katanya. Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap masih aktifnya Brotoseno sebagai polisi. AKBP R Brotoseno sendiri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sebagaimana yang disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keputusan sidang KKEP, kata Sambo, tidak memecat AKBP Brotoseno dan hanya dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan lain atau demosi. [Ode]