Johnny Depp Menangi Gugatan Pencemaran Nama Baik Atas Amber Heard

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 2 Juni 2022 11:54 WIB
Jakarta, MI - Putusan kasus dalam persidangan Johnny Depp vs Amber Heard akhirnya selesai. Juri secara resmi telah menyerahkan putusannya yang menegaskan bahwa anggota juri yang telah cukup lama membahas kasus ini secara aklamasi memihak Depp dalam gugatan senilai 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 725 miliar. Sebelumnya, Depp menggugat mantan istrinya Amber Heard atas tuduhan pencemaran nama baik untuk Op-Ed yang dia tulis di The Washington Post pada tahun 2018 di mana dia menyindir bahwa Depp menyerangnya secara fisik dan seksual selama mereka menikah kira-kira satu tahun dan hubungan keseluruhan hampir 5 tahun mereka. Heard menggugat balik Depp sebesar 100 juta dolar AS dan berusaha meminta pertanggungjawabannya atas pernyataan pengacara sebelumnya Adam Waldman yang dalam upaya untuk mengekspos Heard memberi Daily Mail sejumlah tiga pernyataan yang menyebut tuduhan Heard sebagai "tipuan." Persidangan selama enam minggu telah menarik perhatian tidak hanya publik tetapi juga para ahli karena banyak yang menggunakan media sosial dan mengomentari kasus tersebut. Sementara itu publik meneriakkan dukungan mereka untuk Johnny Depp, dengan hasil yang sudah diputuskan Johnny Depp telah merebut kembali posisinya dan dapat membersihkan namanya dari segala tuduhan. Adapun untuk kemenangan ini, Johnny Depp berhak mendapat ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 217 miliar, sementara Heard juga dikenakan ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS (Rp 29 miliar) tetapi tidak diberikan keuntungan di bagian ganti rugi. Meskipun juri memberi Johnny kemenangan telak, salah satu pernyataan Adam Waldman dianggap memfitnah yang memungkinkan Heard mendapatkan 2 juta dolar AS dari klaim baliknya.
Berita Terkait