Soal Minyak Goreng, Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Lufti

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 Juni 2022 17:16 WIB
Jakarta, MI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022). Gugatan itu disampaikan Organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Jokowi dan Mendag Lutfi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebagai eksekutif, di balik mahalnya minyak goreng. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng. "Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya," kata Deputi Direktur eLSAM Andi Muttaqien kepada wartawan, Kamis (2/6). Menurut Andi, dengan kejadian ini mereka harus bertanggung jawab. "Perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan Pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum," jelasnya. Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi "menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia". Selain itu, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menambahkan, pemerintah seharusnya menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng. Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.[man]