Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Dua Orang Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juni 2022 12:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Rencananya, KPK akan memanggil dua tersangka pada pekan ini. Mereka berdua berpeluang langsung ditahan penyidik lembaga antirasuah. "Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/6). Meski tidak menyampaikan identitas kedua tersangka, Ali mengingatkan agar para pihak terkait perkara tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gereja tersebut diduga juga menyampingkan aturan-aturan hukum. Tim penyidik lembaga antikorupsi pun mengusut dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja. Sebelumnya KPK mendapat sorotan dari masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dinilai mandek. Salah satu pihak yang menyoroti ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. Ia bahkan sudah menyurati KPK pada tahun lalu. Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini. Selain bupati, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah. "Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," kata Haris, Senin (15/2). [Ode]
Berita Terkait