Dua Perkap Direvisi Gegara AKBP Brotoseno, Kompolnas: Agar Tak Ada Lagi Kasus Serupa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juni 2022 15:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Revisi itu menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri. "Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky lndarti, Kamis (9/6). Kedua perkap yang dimaksud yakni Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bermaksud merevisi dua perkap itu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Terkait polemik tersebut, Poengky meminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi. "Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya. Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya. Kompolnas juga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbing dan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan tercela. "Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," katanya. Dia menambahkan dua perkap yang direvisi itu menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya. "Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrah dapat ditinjau kembali," katanya. Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. [Ode]

Topik:

-