Anak Buah Walkot Ambon Bantah Bakar Dokumen Suap
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
11 Juni 2022 11:15 WIB
![Anak Buah Walkot Ambon Bantah Bakar Dokumen Suap](https://monitorindonesia.com/2022/06/giliran-rumah-wali-kota-ambon-richard-louhenapessy-digeledah-kpk-eaayLYIIpN.jpg)
Jakarta, MI - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak mengaku tidak pernah menyuruh anak buahnya membakar dokumen terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.
Hal itu disampaikan Rustam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6) malam.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam saat dikonfirmasi awak media.
Rustam menyinggung Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas PRKP Kota Ambon Ola Ruipassa.
Rustam menjelaskan dokumen yang dibakar Ola merupakan rincian kegiatan kedinasan sepanjang 2022 alias tidak terkait dengan kasus yang sedang diusut.
Menurutnya, alasan anak buahnya tersebut membakar dokumen karena takut terseret ke dalam kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy.
"Menurut Ola, (dokumen) itu rincian kegiatan [tahun] 2022. Jadi, rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," tutur Rustam.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang kini diproses oleh KPK. Ia pun membantah turut menerima uang terkait kasus tersebut.
"Hari ini hanya dimintai keterangan seputar soal pak Richard sendiri. Dinas Perumahan tidak terkait dengan Alfamidi karena kita tidak mengeluarkan izin," tandasnya.
Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.
Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa (tersangka) yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.
Topik:
Suap
Berita Terkait
Hukum
![Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut KPK menemukan dokumen yang diduga terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, Rabu (24/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kementerian-esdm.webp)
Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut
25 Juli 2024 14:48 WIB
Nasional
![Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh
30 Juni 2024 17:03 WIB
Hukum
![Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari Anggota BPK RI, Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bpk-pius.webp)
Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari
26 Juni 2024 19:53 WIB