Babak Baru Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Staf Keuangan Summarecon

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juli 2022 15:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon Agung terkait dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Pelaksana tugas (Plt) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saksi tersebut yakni Agung Yudith dan Marcella Devita, serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji. "Ketiga saksi hadir dan didalami, antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk. untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7). Namun demikian, terdapat seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni staf akuntansi PT Summarecon Property Development atas nama Amita Kusumawaty. "Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," jelas Ali. Tak hanya itu, KPK pada hari ini, juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu dua staf keuangan PT Summarecon Christy Surjadi dan Vonny, serta dua karyawan PT Summarecon Agung yakni Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," katanya. Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka, dimana tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); sedangkan Vice President Real Estate PT SA Tbk. Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. [Ode]

Topik:

KPK Summarecon Agung Kasus Suap Haryadi Suyuti