Anggota DPRD Riau Diduga Otak Perambah Hutan Negara TNBT

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 25 Juli 2022 18:32 WIB
Indragiri Hulu, MI - Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Fuad tidak membantah informasi publik bahwa otak perambahan hutan negara dekat Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah anggota DPRD Riau berisinial MN. Namun demikian, pihaknya dalam menangani proses hukum kasus yang merusak lingkungan hidup tersebut, belum memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHP Pasal 183 untuk menjadikan anggota DPRD Riau berinisial MN sebagai tersangka. "Penyidik terus mendalami guna mengungkap siapa otak pelaku sesungguhnya," janji Fuad, Senin (25/7) siang. Sebagai kelanjutan proses hukumnya, sebut Fuad, berkas tersangka HS telah dilimpahkan ke Kejati Riau. HS berperan menjadi operator alat berat yang ditangkap petugas saat bekerja di TKP. Untuk memperkuat pembuktian hukum, penyidik juga telah memeriksa Syahmadi, Kepala Desa Sanglap sebagai saksi. “Tidak menutup kemungkinan mantan kepala desa yang diduga turut berperan dalam perambahan tersebut,” terang Fuad. Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPHIKLHI) Mugni Anwari Titirloloby, dari Jakarta mengingatkan penyidik tidak menjadikan penegakan hukum kasus ini seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Penyidik jangan menindak pelaku lapisan bawah saja. Operator alat berat jelas tidak berdaya karena hanya sekadar tenaga upahan. Jangan dia dijadikan tumbal tersangka utama. Justru dalangnya yang harus disikat,” ungkapnya. Dijelaskan Mugni Anwari, pihaknya pasti melaporkan kasus perambahan hutan di Desa Sanglap tersebut ke Ditjend Gakkum Kementerian LHK RI jika penyedik tidak menyeret dalang utamanya ke muka hukum. (Paruntungan)

Topik:

Kementerian LHK Polda Riau kejati riau pemprov riau ilegal loging TNBT