Jika Brigadir J Melakukan Kejahatan, Tidak Mungkin Dimakamkan Secara Kedinasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 10:31 WIB
Jakarta, MI - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai pemakaman alm. Birgadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir secara kedinasan Polri merupakan suatu bukti bahwa ia tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan. Brigadir J dimakamkan kembali di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7) sore Berbeda dengan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (11/7) lalu, pemakaman Brigadir J kemarindilakukan secara kedinasan. "Dengan pemakaman Brigadir J yang kedua ini, mulai terkuak sebenarnya Brigadir J tidak melakukan kejahatan karena kalau melakukan kejahatan, tidak mungkin pemakaman dilakukan secara kedinasan," ungkap Saiful kepada wartawan, dikutip pada Jum'at (29/7). Saiful menambahkan saat ini pihak-pihak yang diduga sengaja memburamkan fakta kasus tersebut mulai kebakaran jenggot karena adanya temuan-temuan baru dari penyidik. "Saya kira pihak-pihak yang memang sengaja ada skenario untuk memburamkan fakta mulai kebakaran jenggot," ujar Saiful. Untuk itulah, jelas Saiful, kematian Brigadir J mulai mendapatkan fakta-fakta baru yang mulai terungkap, termasuk dengan dilakukan pemakaman secara kedinasan. "Makin menguatkan bahwa Brigadir J tidak bersalah dalam hal ini," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E di rumah persinggahan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy pada hari Jum'at (8/7). Kata Polisi, peristiwa itu dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo inisial P.

Topik:

Brigadir J