Tiba-tiba Sakit, Pemeriksaan Bos Duta Palma Dihentikan Sementara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Agustus 2022 15:37 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi dihentikan sementara waktu. Hal itu disebabkan karena Darmadi mengeluh sakit saat pemeriksaan sedang berlangsung. "Pemeriksaan baru jalan sebentar tiba-tiba kondisi tersangka mengeluh dadanya sakit," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (18/8). Ketut mengatakan, tersangka Darmadi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, di kawasan Cipayung, Jakarta. Belum ada kepastian apakah Darmadi akan lanjut diperiksa pada hari ini. Darmadi merupakan Bos PT Duta Palma Group terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status Darmadi kini tengah ditahan oleh Kejagung. Kuasa hukum Darmadi Juniver Girsang mengatakan, kliennya sempat menanyakan bagaimana caranya agar bisa membela diri. "Saya katakan, satu-satunya jalan kamu harus datang (memenuhi panggilan). Dengan datang kamu bisa secara tuntas membela diri,” ungkap Juniver, Kamis. KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu beserta Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Sedangkan Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya Darmadi menjadi buronan KPK ketika itu. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Darmadi alias Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Selain Darmadi, Kejagung juga turut menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman. [Lin]