Mahfud MD: Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J Harus Dipidana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 10:13 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan harus ada penambahan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud menyoroti 35 anggota Polri yang melanggar kode etik dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Menurut Mahfud MD, perlu diberikan hukuman pidana kepada anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menghalangi penyidikan. Tidak hanya dikenai pelanggaran etik saja, akan tetapi harus dapat dipidana juga. "Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jum'at (19/8). Sehingga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini harus terus bertambah. Di sisi lain, Mahfud menilai polisi terlihat serius menangani kasus ini. "Harus bertambah," tegas Mahfud MD. Sementara anggota yang hanya melanggar etik tidak perlu dipidana. Cukup dimaafkan dan diberikan hukuman disiplin. "Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, ndak usah dipidanakan," kata Mahfud MD. Dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. Kemudian, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]