Buntut Kasus Suap Rektor Unila, Sekretaris Ditjen Dikti Turut Diperiksa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 14:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi soal dugaan suap rektor Unila Karomani. Tjitjik dimintai konfirmasi soal dasar hukum hingga mekanisme dalam penerimaan mahasiswa baru (maba). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Tjitjik diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/9/2022). "Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022). Ali mengatakan Tjitjik juga dimintai konfirmasi soal peran Kemendikbud-Ristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut. "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," ujarnya. KPK sejauh ini, telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani sebagai tersangka dan ditahan, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. [Adi] #Sekretaris Ditjen Dikti