MAKI Duga Gubernur Papua Lukas Enembe Telah Berada di Luar Negeri
Rekha Anstarida
Diperbarui
21 September 2022 08:46 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berada di luar negeri.
Terlebih baru-baru ini, kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Lukas Enembe menyerahkan diri.
Boyamin Saiman mengatakan, apabila Lukas telah kabur ke Luar Negara, dalam hal ini Papua Nugini, maka diperlukan kerja sama dengan Pemerintahan Papua Nugini.
"Mudah-mudahan bisa ditangkap. Tapi kalau memang sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus segala macam, harus melakukan kerja sama dengan Papua Nugini," kata Boyamin, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, Boyamin juga mengomentari kinerja KPK yang dianggap bertele-tele dan mengulur waktu dalam menangani perkara.
"KPK juga sebenarnya sudah punya pengalaman menangani perkara Bupati Merauke. Dan seharusnya ada satu lagi, namun nampaknya belum ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti terkait dana otsus," ujarnya.
Ia mengatakan KPK perlu lebih intens untuk mengamati dan mengontrol dana otonomi khusus (Otsus) yang dialokasikan teruntuk masyarakat di Provinsi Papua. Menurutnya KPK bukan hanya memberantas, tetapi juga memberdayakan masyarakat.
"Jadi bukan hanya memberantas, tetapi KPK juga memberdayakan masyarakat, tugasnya berani mengontrol dana itu dan berani melakukan protes jika disalahgunakan," katanya.
Menurut Koordinator MAKI itu, sebenarnya KPK bisa saja langsung menangkap Lukas tanpa harus menunggu lama. Sebab, Lukas telah mangkir dari pemanggilan pertama KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
2 jam yang lalu
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
13 jam yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
16 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
17 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
28 Juli 2024 03:41 WIB
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB