Koruptor Kelas Kakap Surya Darmadi Siap Buktikan HGU Lahan Sawitnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 09:55 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi, menyatakan bakal membuktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Surya mengklaim seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaannya tersebut mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama proses persidangan berjalan, Surya mengaku bakal membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum keliru. Itu disampaikan Surya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fahzal Hendri menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dan meminta penuntut umum melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. "Saya tidak bisa terima. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan," ujar Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10). Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir alias tidak jelas. Dalam hal ini, ia mempermasalahkan perihal kerugian negara yang nilainya berubah-ubah. "Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan, menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" katanya. "Perhitungan itu dari mana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh, sumir," ujar Juniver, menambahkan. Di samping itu, kata Juniver, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya telah mengantongi HGU. Sedangkan tiga perusahaan lainnya masih dalam proses penerbitan HGU. Juniver menyinggung Pasal 110A dan 110B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Adapun sanksi yang ditegaskan dalam ketentuan tersebut bersifat administratif. Atas dasar itu, ia keberatan dengan proses hukum yang harus dijalani Surya saat ini. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi. Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dengan surat dakwaan nomor register perkara PDF24/M110/T1/08/2022 tertanggal 2 September 2022," ucap hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/10/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Surya Darmadi didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$ 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 86.547.386.723.891. Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Topik:

Surya Darmadi