Eks Kasau Agus Supriatna Masuk Dakwaan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 22:12 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna turut masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Nama dia disebut dalam dakwaan KPK menerima keuntungan dalam pengadaan helikopter tersebut. Hal itu terungkap dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang. Dia merupakan satu-satunya terdakwa yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan Irfan, disebutkan bahwa Agus menerima keuntungan hingga miliaran rupiah. "Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jaksa menyebutkan, Irfan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan heli AW-101 bersama Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo Pte Ltd, Bennyanto Sutjiadji; Kasau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna. Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017, Wisnu Wicaksono. Dalam kasus korupsi ini, mereka disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. Jaksa menyatakan, Irfan Kurnia Saleh telah mengatur spesifikasi teknis dan proses pengadaan heli AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi. Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183,2 miliar. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah Agus Supriatna sebesar Rp 17,73 miliar Tak hanya itu, perbuatan Irfan juga memperkaya perusahaan AgustaWestland sebesar US$ 29,5 juta atau senilai Rp 391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar US$ 10,95 juta atau sekitar Rp 146,34 miliar. Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Topik:

-