Nama Kadiv Propam Diduga Masuk Diagram 'Suap Rp 4 Miliar di Kasus Richard Mile', Sang Pelapor Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2022 21:10 WIB
Jakarta, MI - Nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Syahar Diantono sempat viral dalam diagram dengan narasi 'suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille' yang diterimanya. Nama dia tercatut dalam diagram tersebut sewaktu masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Menanggapi hal ini, Tony Sutrisno yang merupakan orang yang menjadi pelapor kasus sekaligus korban pemerasan dalam perkara ini, dengan tegas membantah bahwa itu adalah tidak benar alias hoaks. Tony Sutrisno justru menyebutkan dirinya ditolong dan dibantu oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono atas kasus ini. "Saya dikirim meme diagram suap itu. Itu jelas hoax," kata Tony Sutrisno, Selasa (18/10). Kata Tony, peristiwa ini bermula pada Juni 2021, saat ia melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri. "Saya awalnya melaporkan kasus ini, Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada oknum anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar yang diperlukan untuk laporan saya bisa ditindaklanjuti," bebernya. Selanjutnya Tony merasa dirinya diperas dan lantas meminta bantuan kepada Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahar Diantono menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut. Syahar Diantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung. "Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang '100 persen akurat' dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang 'ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam'," jelas Tony. Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya. Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal. Sebelumnya, sosok pengganti Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang tak lain adalah Irjen Syahar Diantono saat ini tengah ramai diperbincangkan. Meski Irjen Syahar Diantono dikenal sebagai sosok yang sederhana dan juga berprestasi. Namun ada kabar baru-baru yakni ada dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan pemerasan korban penipuan barang mewah di tubuh Bareskrim. Dikutip dari akun Twitter Joendhy Murtadho Nababan pada beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa Irjen Syahar Diantono sempat masuk dalam bagan nama-nama oknum yang diduga terlibat pemerasan dan penyuapan terhadap korban penipuan. Dalam bagan tersebut, diketahui Irjen Syahar Diantono memang masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Dalam bagan Bareskrim tersebut tidak hanya ada nama Irjen Syahar saja namun juga petinggi Bareskrim lain seperti Komjen Agus Andrianto yang menjabat Kabareskrim Polri, Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum, Kombes Rizal Irawan yang merupakan Kasubdit lalu terakhir Kompol A selaku Kanit. Kemudian, ada juga foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam bagan tersebut. Dalam bagan tersebut tertulis sosok Tony Sutrisno yang mengalirkan dana suap sebanyak Rp 4 miliar ke Bareskrim Polri perihal kasus penipuan jam tangan Richard Mille dan Ferarri. Dana yang digelontorkan oleh Tony Sutrisno tersebut diduga merupakan dana suap yang berkaitan dengan kasus penipuan jam Richard Mille dan Ferarri. Dari bagan tersebut dijelaskan jika dugaan dana suap dari Tony diterima oleh Kompol A sebanyak Rp 3,7 M yang kemudian disetorkan kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar. Lalu diterima oleh Brigjend Andi Rian sebesar SGD 19.000. Diketahui dari bagan tersebut, Divisi Propam Polri juga melakukan penyidikan terhadap ketiga anggota Kabareskrim yang terlibat dugaan penyuapan tersebut. Selain itu tertulis juga hasil dari penyelidikan dari Divisi Propam Polri dalam sidang KKEP terhadap ketiga anggota yang terlibat kasus dugaan suap tersebut. Sebagai informasi, Irjen Syahar Diantono Sendiri dilantik oleh Kapolri sebagai Kadiv Propam baru pada tanggal 8 Agustus 2022, menggantikan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang tak lain adalah anak buahnya sendiri pada hari Jum’at (8/7) silam.
Berita Terkait