DPR Geram Oknum Satpol PP Makassar Tersangkut Korupsi Honorarium: Habisi Sampai Akar-akarnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 17:03 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera geram dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Ia menilai bahwa jika benar terjadi hal tersebut maka harus dibongkar sampai akar-akarnya. "Bongkar semuanya kasus korupsi yang ada karena itu jahat sekali dan merugikan negara, tegas harus dihabisi sampai akar-akarnya kalau bisa," tegas Mardani saat dihubungi Monitor Indonesia, Rabu, (19/10). Menurut politikus PKS itu, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus diproses dengan aturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia ini agar status dari tindakannya itu jelas. "Kita punya penegak hukum yang sangat profesional dalam bekerja. Mestinya tindak pidana korupsi seperti itu dapat secepatnya diatasi," katanya. Oleh karena itu, Satpol PP ini, lanjut dia, mestinya memahami tugas dan fungsi mereka untuk bisa menjalankan pekerjaan dengan baik sesuai dengan jabatannya masing-masing, bukan memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi. "Seperti ini adalah tindakan yang salah, jahat sekali jika benar. Satpol PP kondisinya sdh sulit karena statusnya tidak jelas serta dapat musibah karena korupsi lagi," pungkasnya. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2022. Dugaan korupsi yang menjerat tiga orang tersangka tersebut, merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar. Ketiganya yakni Mantan Kasatpol PP Makassar yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud, Mantan Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim. [Adi] Satpol PP Makassar