Kamaruddin Keluarkan Uang 80 Jutaan untuk Saksi Keluarga Brigadir J, Kejagung: Hoaks!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2022 17:26 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengungkapkan bahwa dirinya rela merogoh kocek pribadinya demi menanggung biaya kedatangan 12 saksi pihak Brigadir J. Bahkan sampai mengeluarkan uang hingga Rp 80 jutaan untuk membeli tiket, penginapan, dan biaya makan ke 12 orang saksi tersebut. Hal itu diungkap olehnya sendiri di Podcast Horas Inang yang dipandu Irma Hutabarat di YouTube, Selasa (25/10) lalu. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan soal biayai akomodasi keluarga Yosua selama di Jakarta menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Yosua itu tidak benar alias hoaks. "Kapuspenkum telah mengklarifikasi langsung ke Kejari Jakarta Selatan perihal hal tersebut, Kejari selatan menyatakan dalam proses pemeriksaan di persidangan termasuk menghadirkan saksi-saksi sebanyak 12 Saksi termasuk Pangacara korban, kami mengambilkan dari anggaran Kantor (APBN) mulai dari tiket, uang makan dan termasuk juga penginapan," tegas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Sabtu (29/10).Setiap saksi yang menginap yang telah disediakan oleh pihaknya, menurut Ketut, juga ada penjagaan untuk keamanan saksi yang juga menjadi tanggung jawab jaksa. "Oleh karena kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab penuntut umum yang secara administrasi, dan teknis operasional pengendaliannya Kejari Jakarta Selatan," pungkasnya.Diketahui, pada Senin (24/10) lalu, keluarga Yosua dan pacar Yosua yang berasal dari Jambi menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer. Total ada 12 saksi yang dihadirkan pada sidang lalu, Kamaruddin juga salah satu saksi sidang. Kamaruddin saat itu, mengaku dirinya ditelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dari Jambi ke persidangan. "Jaksa menginginkan supaya 12 saksinya itu dihadirkan secara fisik atau offline. Hakim sebenarnya memberikan pilihan boleh offline boleh online. Tetapi Jaksa bilang supaya lebih cetar atau menggigit didatangkanlah ke sini," kata Kamaruddin di Podcast Horas Inang yang dipandu Irma Hutabarat di YouTube, Selasa (25/10). Kemudian kata Kamaruddin, ia bertanya ke jaksa apakah ada uang negara atau kejaksaan untuk mendatangkan ke 11 saksi itu, jaksa menjawab tidak ada. Sebab diketahui 11 saksi dari keluarga dan kerabat Brigadir J adalah bukan orang berada dan hanya hidup sederhana di Jambi. "Saya bilang ada gak uang negara? Ada gak uang kejaksaan? Mereka bilang tidak ada," lanjut Kamaruddin Simanjuntak. Mengetahui tak ada tanggungan dari pemerintah Kamaruddin kemudian berinisiatif untuk menanggung sendiri biaya kedatangan 12 saksi tersebut. "Berarti dengan tidak ada uang negara atau uang pemerintah, saya harus merogoh kantong saya, diantaranya 11 kali Rp 5 juta untuk tiket pulang pergi, sudah Rp 55 Juta. Lalu mereka diperkirakan menginap dua malam. Jika semalam Rp 1 Juta maka untuk sebelas orang dikali 2 jadi Rp 22 Juta," jelas Kamaruddin. Jika ditotal-totalkan menurut Kamaruddin dengan ditambah uang makan dan uang saku serta sebagainya, maka sekitar Rp 80 juta lebih harus ia siapkan. "Itu untuk sekali sidang. Ini terdakwa kan banyak. Berapa kali datang mereka nanti, maka saya yang menanggungnya karena negara dan kejaksaan tidak ada uang," katanya. Namun kata Kamaruddin, yang ingin ia katakan adalah dirinya tidak perlu kuatir karena Tuhan mengatur semuanya. "Ada saja orang mengantar duit buat saya, ibaratnya. Misalnya tiba-tiba saya dapat perkara perkara baru kemarin. Saya cuma bicara 15 menit kemarin, padahal 1 tahun ditangani pengacara ini nggak berhasil, saya cuma bicara 15 menit di Polda, klien saya langsung dibayar Rp 900 juta sampai Rp1 miliar, Dan saya bisa mendapat bagian berapa puluh persen dari itu," ucap Kamaruddin."Tuhan itu sangat unik kerjanya. Yang penting kita percaya saja, kita imani dan kita bekerja sesuai kehendaknya. Ibaratnya Tuhan pohonnya, kita rantingnya. Kalau kita menempel kepada pohon pasti buahnya bagus. Karena Tuhan pohon yang bagus, jadi kita akan selalu berbuah tepat pada waktunya, Sehingga segala sesuatu indah pada waktunya," sambungnya.Sementara Irma Hutabarat yang memandu acara mengatakan bukan sekali ini saja, Kamaruddin merogoh koceknya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. "Sebelumnya mendatangkan kekasih Brigadir J, serta ayah dan ibu Brigadir J, juga merogoh kocek sendiri," kata Irma. Meski idealnya, untuk kepentingan persidangan, seharusnya negara atau Kejaksaan Agung menjamin semua biaya yang dibutuhkan untuk kedatangan para saksi. Dalam kasus perampasan nyawa Brigadir J ini,  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.Mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (MI/Aan)
Berita Terkait