Kala Ibunda Yosua Luapkan Amarah: Puas Kalian dengan Kematian Anakku?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 17:59 WIB
Jakarta, MI - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan amarahnya kepada terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Di dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua. Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu Ferdy Sambo dan Putri sangat-sangat luar biasa skenariomu, kebohongan-kebohongan," kata Rosti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Di sini dia minta maaf sesudah anakku hampir lima bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani," lanjutnya. Ibu Yosua menyayangkan permohonan maaf para terdakwa. Ia heran dan mempertanyakan kenapa baru sekarang meminta maaf setelah hampir lima bulan anaknya tewas. Rosti juga meminta agar keduanya berkata jujur. Jangan hanya meminta maaf di bibir tapi mohon ampunlah kepada Tuhan. “Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti FS dan Putri, berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam. Diberikan itu di depan Tuhan. Cuma Tuhan yang maha mengetahui, melihat, dan yang memahami jeritan tangis anakku, anakku satu-satunya, luar biasa, dimana hati kalian?” ungkapnya. Rosti juga mempertanyakan hubungan antara Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Ia merasa Kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Karena itu ia pun meminta jaksa untuk menyelidiki Kuat Ma'ruf. "Kepada penasehat hukum Kuat Ma'ruf, tolong diselidiki Kuat Ma'ruf sebenarnya, jangan hanya berkata maaf. Kalau maaf di bibir gampang seribu kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan. Kalau anakku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir," kata Rosti. Rosti pun memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan. Baginya, para terdakwa tidak memiliki hari nurani. Ia juga memohon maaf kepada majelis hakim karena tak dapat membendung amarahnya. "Sudah puaskah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi? Mohon maaf, Yang Mulia, sangat banyak, di sinilah saya bisa meluapkan, bagaimana hancurnya hatiku, di sinilah saya bisa ketemu Kuat Ma'ruf yang begitu besar perannya bersama Ibu Putri membunuh anakku almarhum Yosua," ungkap Rosti sambil menangis. "Begitu juga Ricky, bagaimana sikapmu sebagai patriot, sumpah yang kau lakukan di depan hakim dan Tuhan. Jadi sebagai kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai. Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan. Saya minta jangan hanya di mulut, mulut itu gampang, ini adalah harimaumu yang menerkam dirimu sendiri. Jadi berkata jujur," ujar Rosti. Diketahui, dalam sidang ini kedua orang tua Brigadir Yosua hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.