Pritt...! Kartu Merah untuk Anies Baswedan Curi Start Kampanye
Adelio Pratama
Diperbarui
16 Desember 2022 23:41 WIB
Jakarta, MI - Kelompok massa yang mengatasnamakan sebagai Gerakan Tolak Pemilu Curang melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (16/12).
Kelompok massa yang menganggap Anies Baswedan curi start kampanye itu bahkan memberi kartu merah, sebagai simbol telah melakukan pelanggaran.
Anies Baswedan dianggap sudah offside memberikan contoh buruk berupa sikap curi start kampanye Pemilu 2024 sehingga layak diberi kartu merah.
Mereka juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai bentuk sindiran yang ditujukan kepada Bawaslu RI yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran curi start Anies Baswedan.
“Harusnya Anies sudah bisa diberi kartu merah,” kata Koordinator aksi Fajar Utama.
“Dan Bawaslu juga bisa melakukan langkah konkret dan tegas. Untuk mencegah kasus serupa kampanye terselubung dan curi start kampanye yang dipertontonkan oleh Anies Baswedan dan Nasdem, bisa terulang,” sambungnya.
Fajar menuturkan, Bawaslu harus bertindak tegas perihal soal polemik curi start kampanye Anies.
Hal ini agar menjadi contoh yang baik terhadap kandidat Capres lainnya.
“Orang awam juga tahu, aktivis Anies dipandang sebagai kampanye terselubung. Jadi Bawaslu tidak tegas ambil keputusan, dan gerakan kampanye Anies akan di-copy paste oleh Bacapres lainnya,” ujarnya.
Fajar juga menegaskan, tiket Capres Anies juga masih belum aman, namun lucunya Anies sudah kampanye duluan.
Karena itu, Bawaslu harus memberikan hukuman efek jera kepada Anies Baswedan yang telah melakukan kampanye terselubung dalam cover safari politik.
“Mari wujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tanpa kecurangan dari colong start kampanye dan stop menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” ujarnya.
Selain itu, Fajar juga menilai Anies tidak bisa dijadikan contoh yang baik dalam memberikan pendidikan politik yang positif kepada rakyat.
Bahkan, kata dia, dengan dengan Anies, masyarakat berhak melakukan gugatan terhada Anies terkait pelanggaran kampenya yang belum jadwalnya.
“Masyarakat berhak gugat Anies dan Nasdem. Masalah ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
22 jam yang lalu
Politik
Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024
28 Juli 2024 10:49 WIB
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Politik
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB