Soal Operasi KKB Papua, Jenderal Dudung: Itu Kewenangan Mabes TNI, Saya Kan Hanya Pembinaan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Selama satu (1) bulan ini tercatat ada tiga serangan yang dilakukan KBB terhadap warga sipil dan aparat. Dalam serangan itu lima warga sipil tewas. Teranyar, video baku tembak antara polisi dan KKB sempat beredar di media sosial. Dalam video itu, KKB menyerang iring-iringan polisi di Kepulauan Yapen, Papua, Rabu (14/12). Serangan KKB itu menewaskan warga sipil bernama Yeferson Sayuri tewas tertembak bagian dada. Menanggapi hal ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengaku tak punya kewenangan terkait operasi bersenjata di Papua. Dudung mengaku tugasnya hanya membina para prajurit TNI. Dudung pun tak berkomentar banyak tentang rangkaian serangan KKB di Papua. "Kalau masalah KKB, masalah operasi itu kewenangan Mabes TNI. Kalau saya tidak bisa, saya kan hanya pembinaan," kata Dudung kepada di Mako Pussenif TNI, Kota Bandung, Minggu (18/12). Sementara itu, Dispenad TNI AD mengutuk keras aksi kejam KKB. "TNI AD tentu saja mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh KKB terhadap masyarakat sipil," ujar Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (14/12). Hamim kemudian berbicara mengenai aksi tegas ke KKB. Ia menyebut TNI AD siap bila diperintahkan menggelar operasi militer oleh Panglima TNI Laksamana Yugo Margono. KKB awalnya membunuh 3 tukang ojek di wilayah Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (5/12). Delapan hari kemudian, Selasa (13/12), KKB juga menembak mati seorang pegawai Bank Papua di Kabupaten Puncak, Papua. Selanjutnya, KKB menyerang iring-iringan polisi di Kepulauan Yapen, Papua, pada Rabu (14/12). Seorang warga sipil yang turut serta dalam rombongan polisi ini tewas tertembak di dada. Sebagai informasi, mengutip dari laman resmi TNI AD, tni.mil.id, bahwa tugas dan kewenangan Kepala Staf Angkatan Darat sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Angkatan dipimpin oleh seorang kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No. 34 tahun 2004, tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah : 1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan. 2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing. 3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan. 4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Topik:

KKB