Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kliennya Disiksa Saat Diperiksa Kejati Jateng, Ini Penjelasan Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2022 05:00 WIB
Jakarta, MI - Pengusaha Semarang Agus Hartono mengaku disiksa saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan peristiwa penyiksaan itu terjadi setibanya di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada Kamis (22/12). Kamaruddin yang ikut mendampingi kliennya mengatakan aksi itu terjadi begitu cepat. "Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12). Kamaruddin menjelaskan, saat itu dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi. Ia yang duduk di posisi paling pinggir kemudian langsung bergerak menuju pintu keluar begitu pesawat mendarat. Sementara itu, Agus Hartono dan staf pribadinya yang keluar setelahnya tiba-tiba hilang setelah keluar dari pesawat. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan kliennya yang hilang usai mendapat laporan dari staf pribadi. Ia juga membantah apabila kliennya telah mendapat panggilan ketiga oleh pihak Kejati Jateng. Menurutnya, Agus baru mendapat surat panggilan yang pertama. Pasalnya, Kejati Jateng sebelumnya hanya mengirimkan surat panggilan lewat WhatsApp dan dinilai bukan hal yang lazim. Lebih lanjut, Kamaruddin kemudian menduga kliennya turut mengalami penyiksaan dalam proses penangkapan oleh Kejati Jateng. Sebab ketika sudah berhasil menemui Agus, ia mendapati sejumlah luka di beberapa bagian tubuh kliennya itu. "Aku dengar suara Agus samar-samar di ruangan pidsus. Ruangannya tertutup, aku dorong, rupanya dia sudah dipukuli di dalam," jelasnya. "Sudah berdarah-darah, kepalanya sudah bengkak, kemudian tangannya berdarah, kemudian di lutut dan betisnya berdarah," sambungnya. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Dia juga mempersilakan pihak Agus untuk melaporkannya kepada polisi apabila benar mengalami hal itu. "Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum," jelasnya. Ketut menegaskan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang lantaran sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," jelasnya