Jawaban Telak Ahli Hukum Pidana Saat Ditanya Febri Diansyah Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard "Hajar"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2022 18:51 WIB
Jakarta, MI - Ahli hukum pidana Elwi Danil dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (27/12). Dalam persidangan itu, Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli hukum pidana, Elwi Danil soal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya. "Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri. Elwi menjawab, untuk hal seperti itu apabila yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang semestinya bertanggung jawab atas perbuatannya. "Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," jawab Elwi. Febri kemudian memberi contoh adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’. “Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi. “Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu,” tandas Elwi. Sebagaimana diketahui, bahwa peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Pada saat itu, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar menghajar, namun yang yang dilakukannya menembak Brigadir Yosua. Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).