KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul! Kuasa Hukum Lakukan Hal ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 22:44 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengaku bahwa sebelum kliennya dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang ada surat panggilan yang diterima di bekas rumah dinas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu yakni pada Jum'at (13/10) besok. "Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa pak Syahrul koperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jum'at," ungkap mantan Jubir KPK itu di Gedung KPK, Kamis (12/10) malam. "Jadi sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun saya nggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," timpalnya. Febri Diansyah juga mengaku belum dapat informasi kalau kliennya dijemput paksa oleh KPK, Kamis (12/10) malam ini.  "Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. Apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" tukas Febri Diansyah. Adapun penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo ini pasca ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH). Syahrul Yasin Limpo diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut. Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan Alhasil, ada harga yang dipatok oleh Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya tersebut. Syahrul Yasin Limpo diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. (An) #KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul