Eks Mentan Syahrul Langsung Dijebloskan ke Rutan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 21:40 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usia ditangkap dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dijebloskan ke rumah tanahan (Rutan)?. Syahrul Yasin Limpo adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10) malam. "Hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," tambah Jubir bertalatar belakang jaksa ini. Dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, tambah dia, memiliki persyaratan sesuai dengan hukum acara pidana. "Prinsipnya tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang KPK lakukan kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang jadi kunci utama kami ketika melakukan tiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tandas Ali. KPK Jemput Paksa Syahrul Ali memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam besok. “Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali. “Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali. Syahrul Tersangka Untuk diketahui, penetapan status tersangka Syahrul diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10) kemarin. Di mana, dalam kesempatan tersebut, KPK langsung menahan 1 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Disebutkan, KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK. Sebelumnya beredar kabar, Syahrul tidak hadir dalam pengumuman status tersangka pada Rabu malam karena urusan keluarga. Syahrul juga sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (11/10/2023) di gedung KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Syahrul tidak muncul. Hingga kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Jum'at (13/10) besok. Namun ia ditangkap pada malam ini. Saat ini Syahrul masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (An)