Rawan Kabur, KPK Borgol Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 21:03 WIB
Jakarta, MI - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa Komisi Pemberantasa Korupsi pada hari ini, Kamis (12/10) malam sebelum jadwal pemeriksaan lagi pada Jum'at (13/10) besok. KPK beralasan agar politikus NasDem itu tidak kabur dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan. "Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10). KPK melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Syahrul Yasin Limpo sudah diberikan kesempatan untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Namun dia tak hadir. "Dalam koteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," beber Ali. Stelah mendapat kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, KPK menunggu kehadirannya namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis. "Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut. Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan Alhasil, ada harga yang dipatok oleh Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya tersebut. Syahrul Yasin Limpo diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. (An) #KPK Borgol Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo