Galumbang Menak Pencetus Jasa Telepon Internasional Kini Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 22:31 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo inisial GMS, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Dikutip Monitor Indonesia, Rabu (4/1) dari laman resmi PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo, inisial GMS itu diduga atas nama Galumbang Menak Simanjuntak. Karir Galumbang  Menak cukup moncer sejak diangkat menjadi direktur utama perseroan pada tahun 2001 lalu. Galumbang Menak yang merupakan putra kelahiran Tarutung, Sumatra Utaraini mengawali karirnya di BUMN Telkom setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992. Dirinya juga sempat bekerja di Grup Rajawali, tepatnya di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama (XL) periode 1996 hingga 2000. Galumbang juga merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni jasa telepon internasional dengan harga terjangkau. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.Sejak 2016, nama Galumbang cukup populer berkat proyek Palapa Ring paket timur dan barat yang dikerjakannya, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer. Pria berumur 56 tahun ini memiliki ketertarikan dan passion yang tinggi di bidang infrastruktur telekomunikasi. Dia berprinsip industri telekomunikasi tidak boleh dikuasai oleh asing, melainkan anak bangsa yang harus berperan lebih aktif. Di bawah kepemimpinannya, Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura.Saat ini, Galumbang aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024.Sementara itu, Moratelindo resmi listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Agustus 2022. Perseroan meraih dana IPO Rp1 triliun, dengan harga pelaksanaan Rp396 dan melepas saham 2,53 miliar saham.Dana IPO digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan meningkatkan ekspansi bisnis ke depan. Rinciannya, sebanyak 85 persen dana IPO akan digunakan untuk investasi, termasuk ekspansi jaringan backbone, upgrade kapasitas, lastmile, dan infrastruktur pasif, sedangkan 15 persen sisanya untuk modal kerja dan kegiatan perseroan lainnya. Sebagaimana diketahui, bahwa GMS  dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu memiliki peran secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL (Direktur Utama BAKTI) ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor, dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. “Bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, kepada wartawan, Rabu (4/1). Selain GMS, Kejaksaaan Agung juga menetapkan Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 sebagai tersangka. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi. Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kejagung menahan ketiga-nya, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.