Praperadilan Ditolak, Hakim Gazalba Saleh Tetap Jadi Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2023 18:36 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar demikian putusan praperadilan yang dibacakan hakim Hariyadi, Selasa (10/1). Sementara dalam putusan selanjutnya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi nota keberatan dari KPK. Dengan begitu, penetapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK masih dinyatakan sah. "Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut," ujarnya. Sebelumnya, KPK yakin permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 10 Januari 2022. "Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/1). Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) merupakan salah satu tersangka dari 12 orang lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Topik:

KPK MA Gazalba