Praperadilan Ditolak, Hakim Gazalba Saleh Tetap Jadi Tersangka
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 Januari 2023 18:36 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar demikian putusan praperadilan yang dibacakan hakim Hariyadi, Selasa (10/1).
Sementara dalam putusan selanjutnya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi nota keberatan dari KPK.
Dengan begitu, penetapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK masih dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK yakin permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 10 Januari 2022.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/1).
Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) merupakan salah satu tersangka dari 12 orang lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Hukum
![Otto Hasibuan segera Ajukan PK Baru Kasus Jessica Wongso, Kantongi Bukti Baru! Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
Otto Hasibuan segera Ajukan PK Baru Kasus Jessica Wongso, Kantongi Bukti Baru!
31 menit yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
58 menit yang lalu
Nusantara
![Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya Polisi lakukan olah TKP penemuan jasad perempuan di kawasan Gunung Cakrabuana, Tasikmalaya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polisi-lakukan-olah-tkp-penemuan-jasad-perempuan.webp)
Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya
1 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
1 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
1 jam yang lalu