Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2023 01:31 WIB
Jakarta, MI - Mantan Hakim Asep Iwan Irawan Irawan menantang debat terbuka denganJaksa Agung terkait pengertian eksekutor, yuridis dan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. "Saya ngajak jaksa agung debat tentang justice collaborator dan tuntutan itu, saya akan terbuka kepada media, saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun," kata Asep dikutip pada Sabtu (4/2). Lanjut Asep, sebagai eksekutor harusnya hukumnya lebih berat, sementara Richard Eliezer saat itu hanya diperintahkan oleh Ferdy Sambo. "Eliezer tidak melakukan upaya paksa, dia itu diperintah oleh sang jenderal yang harus tunduk patuh dan taat, kalau dia katakan karena pelaku eksekutor," jelas Asep. [caption id="attachment_516581" align="alignnone" width="698"] Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Lalu lebih parah lagi dianalogikan lebih berat lagi itu Ferdy Sambo, ngerti nggak di pidana itu tidak boleh analogi, satu berkas satu perkara," sindirnya. Selain itu, Asep juga menjelaskan mengenai status justice collaborator Richard Eliezer yang seharusnya tidak bisa dikatakan sebagai eksekutor. "Kalau dia peristiwanya pembunuhan, dia yang melakukan. Apa lagi ditambah dia pelaku utama, kalau menggunakan kalimat itu, itu nampak kebingunang kita paham lah, sama posisinya seperti Richard Eliezer suruh nembak, dari hakim saya berharap tidak ada kebingungan," kata Asep. Asep pun memberikan warning soal hukum terdapat terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda. Apa lagi dalam kasus ini tidak ada soal perselingkuhan. Kendati demikian, Asep percaya pada JPU yang ada di ruang sidang itu mereka orang-orang pintar. JPU Akui Dilema Yuridis Jaksa penuntut umum mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkapkan jaksa saat menyampaikan replik atas pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertimbangan tuntutannya. “Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian," kata jaksa. "Dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, jaksa melihat peran Richard Eliezer korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” tambah jaksa. #Asep Tantang Jaksa Agung Debat #Mantan Hakim Tantang Jaksa Agung Debat#