MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 23:39 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi penyebab kuasa hukum tersangka Lukas Enembe, melayangkan surat yang berisi keluhan minimnya fasilitas yang memadai di rumah tahanan KPK itu sendiri. Untuk itu, MAKI mendesak Dewas KPK memanggil Firli Bahuri agar tidak muncul fitnah di antara petinggi KPK terkait penanganan kasus orang nomor satu di Papua itu. “Dewas harusnya panggil Firli bener bikin janji atau enggak. Kalo ada ya diurus, kalo tidak yaudah. Bisa aja itu disalahgunakan Lukas Enembe yang sebut bikin janji ternyata kan nggak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jum'at (3/2). Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui janji apa yang diberikan Firli Bahuri ke Lukas Enembe. Akan tetapi Nawawi sempat menyebut bahwa hal seperti itu menjadi peringatan bagi setiap pimpinan KPK agar ke depannya tidak melakukan pekerjaan yang cenderung 'One Man Show'. “Jadi ini kan keliatan, komposisi itu lah yang harus ditindaklanjuti oleh Dewas,” ungkapnya. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengkalim surat Lukas Enembe kepada KPK Firli Bahuri masih di bagian persuratan lembaga antikorupsi. Untuk itu, tim penyidik belum mengetahui isi surat tersebut. "Katanya ada surat yang disampaikan ke KPK dan ditulis langsung oleh LE (Lukas Enembe). Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik," kata Ali Fikri, Jumat (3/2). Kuasa Hukum LE Kirim Surat ke Firli Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut pihaknya telah mengirimkan surat dengan tulisan tangan Enembe sendiri kepada KPK. Meski tidak membeberkan isi surat tersebut, Petrus menyebut Lukas Enembe menagih janji yang disampaikan Firli Bahuri di Papua. "Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," katanya, Rabu (1/2). Namun demikia, Ali Fikri meluruskan soal isi surat Lukas yang disebutkan tim pengacara menagih janji kepada Firli itu. Kata Ali, tidak ada pembicaraan khusus pada saat Firli bertemu Lukas di rumahnya di Jayapura, Papua. Pertemuan pun berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait. "Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas ini akan menagih janji dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE (Lukas Enembe). Ada polda, BIN daerah, dari kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," jeals Ali. KPK juga, tambah Ali, heran dengan narasi tim pengacara Lukas Enembe yang menyebut Gubernur Papua dua periode itu menagih janji Firli Bahuri. Ali pun membantah ada pimpinan KPK yang mengambil keputusan sendiri. Ali mengeklaim setiap keputusan KPK diambil oleh lima pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Termasuk keputusan untuk datang langsung ke rumah Lukas. "Ada landasan hukumnya, Pasal 13 KUHP. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," pungkas Ali.