Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!
Aldiano Rifki
Diperbarui
4 Februari 2023 03:07 WIB
Jakarta, MI - Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi korupsi adalah birokrasi perizinan di Indonesia yang bertele-tele.
Salah satu usaha pemerintah untuk memangkas korupsi di sektor perizinan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk omnibus law.
"Secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, tetapi misalnya perizinan berusaha. Itu orang berpendapat ini banyak kolusi. Mau investasi saja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin kepada orang lain. Seperti-seperti itu," ujar Mahfud, Sabtu (4/2).
Meski demikian, kata mantan ketua MK ini, dalam tiga tahun terakhir ini upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sudah luar biasa. Misalnya, Kejaksaan Agung sudah banyak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri, Kemhan (Kementerian Pertahanan), dua menteri ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap oleh OTT, dan sebagainya. Kami di pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas dalam arti tindakan," katanya.
Hanya saja, dia mengakui bahwa pemerintah Indonesia sedang merintis upaya pemberantasan korupsi di sistem administrasi dan birokrasi.
"Sekarang sedang menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan kami bekerja dan mengontrol dengan cepat," tandasnya.
#Indeks Persepsi Korupsi
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
4 jam yang lalu
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
5 jam yang lalu
Hukum
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
8 jam yang lalu
Hukum
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
13 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
13 jam yang lalu