Kejagung Jangan Ragu Bongkar Korupsi BTS Kominfo Sampai ke Pucuknya: Johnny G Plate Lebih Baik Mundur
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 Februari 2023 21:36 WIB
Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti/Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
KAMI dari komponen masyarakat sipil dan aktivis terus mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar sampai ke pucuknya dalam kasus korupsi BTS (Base Transceiver Station) di Kominfo.
Kejagung jangan tanggung-tanggung, kelompok masyarakat sipil akan terus mendukung. Hal ini karena kepentingan rakyat dan negara.
Selain itu juga bagian meringankan beban berat Presiden Jokowi atas kejadian kasus korupsi di Kementerian yang diperkirakan merugikan Negara 1 Triliun.
Kasihan Pak Presiden, jika terganggu dengan urusan-urusan seperti ini. Jokowi sedang fokus membangun negara dan rakyat.
Dan yang terpenting, Kejagung juga perlu melacak kemana saja aliran dananya mengalir. Apakah hanya ke pejabat perorangan atau ada setoran ke Partai Politik.
Ini sangat penting. Bisa saja setoran ke Partai Politik masuk dari perorangan yang memegang jabatan publik tertentu, melalui mekanisme sistematis.
Jika ini sampai terjadi, secara konstitusi, Presiden bisa memerintahkan anak buahnya untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Partai Politik tersebut dibubarkan.
Ketentuan ini sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdapat dalam konstitusi dan undang-undang turunannya.
Pembubaran Partai Politik yang terlibat menggunakan dana korupsi atau dana kriminal untuk kegiatan politiknya, dapat menjadi contoh ke publik bahwa negara dan rakyat tidak butuh dengan Partai Politik seperti itu. Dan ini jelas-jelas merusak negara, rakyat dan bangsa Indonesia.
Kami mengapresiasi tindakan hukum Kejagung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga hal-hal seperti ini harus kita dukung penuh.
Selain itu, sebaiknya Bapak Johnny G Plate, Menteri Kominfo mengundurkan diri dari jaba8.
Hal ini akan sangat baik, meskipun beliau belum tentu terlibat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Usut Korupsi SKIPI, KPK Panggil Bendahara Pengeluaran KKP, Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto
6 menit yang lalu
Hukum
Korupsi SKIPI, KPK Periksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana
12 menit yang lalu
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
6 jam yang lalu
Hukum
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
14 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
15 jam yang lalu