Tok! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yang tak lain adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi vonis pidana mati. Vonis mati ini diatas tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati (terdakwa)," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polr itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu; 1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 2. Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK dituntut 12 tahun penjara) #Ferdy Sambo Divonis Mati