Terkuak, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Sakit Hati Putri Chandrawathi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkuak. Hakim dalam pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut motif pembunuhan adalah karena sakit hati Putri Candrawathi (PC) kepada Brigadir J. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan risalah putusan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2). Kesimpulan majelis hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) dan fakta di persidangan terhadap terdakwa PC. "Motif (pembunuhan) karena sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu. Disebutkan Wahyu dalam kasus Brigadir J, Putri lebih dominan dibandingkan dengan Brigadir J. Putri merupakan istri dari jenderalnya Brigadir J. Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA. Sehingga, kata Wahyu, sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Dalam fakta persidangan juga, kata Wahyu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J seperti hasil visum et repertum. Bahkan, PC tidak melakukan visum usai menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Atas fakta persidangan itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan cukup Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap PC. Sidang Vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo berlangsung Senin (13/2) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan PC merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Atas pembunuan berencana itu, Sambo dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polr itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu; 1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 2. Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPS yang dituntut 12 tahun penjara).[Lin]