Ferdy Sambo Dipidana Mati, Pengunjung Sidang Langsung Histeris

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 16:14 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang. Eks jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana sehingga dia diganjar hukuman dengan pidana mati. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo). Oleh karena itu dengan pidana mati dan tetap memerintahkan terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim Wahyu yang disambut gembira para pengunjung sidang PN Jakarta Selatan, Senin. Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Motif pembunuhan Brigadir J dalam dalam pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo karena sakit hati Putri Candrawathi (PC). "Motif (pembunuhan) karena sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu. Disebutkan Wahyu dalam kasus Brigadir J, Putri lebih dominan dibandingkan dengan Brigadir J. Putri merupakan istri dari bos Brigadir J.Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga, kata Wahyu, sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Dalam fakta persidangan juga, kata Wahtu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J seperti hasil visum et repertum. PC justru tidak melakukan visum usai menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Atas fata persidangan itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan cukup Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap PC. Sidang Vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo berlangsung Senin (13/2) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.[Lin]