Ferdy Sambo Dipidana Mati, Ibunda Yosua: "Tetesan Darah Anakku yang Bergelimang, Tuhan Menyatakan KeajaibanNya"

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 17:12 WIB
Jakarta, MI - Ibunda Almarhum Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak berterimakasih kepada semua pihak seperti majelis hakim  PN Jakarta Selatan, media massa dan masyarakat yang terus mendukung hingga terkuaknya kasus pembunuhan berencana anak terkasihnya. Rosti yang setia mendengarkan sidang vonis mati Ferdy Sambo sejak Senin pagi hingga sore hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku putusan majelis hakim yang terhormat sepadan dengan hilangnya nyawa Brigadir J. "Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan Nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya. Apalah kami. Terima kasih begitu juga semua media terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload (memberitakan) semua peritsiwa pembunuhan almarhum Yosua," ujar Rosti usai mendengarkan langsung sidang vonis mati Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore. Menurut Rosti, vonis mati Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga. Ditanya terkait dengan terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Rosti mempercayakan semua kepada Tuhan dan Hakim. "Kami percayakan kepada hakim, karena hakim datang, hakim lurus tegakkan keadilan," kata Rosti ketika ditanya hukuman yang pantas untuk istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi. Rosti yang hadir di PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Martin Simanjuntak menyatakan hukuman maksimal juga akan dijatuhkan kepada terdakwa lainnya. "Kepada terdakwa pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkam kematian anakku Yosua," ucap Rosti. Rosti menegaskan, Putri Chandrawathi juga harus dihukum maksimal. Karena Putri menurutnya adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anaknya almarhum Yosua. "Kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini kami menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo," tuturnya. Kebohongan Sambo "Terimakasih Pak Hakim. Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggungjawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya (Ferdy Sambo), hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," sambungnya. Rosti juga berpesan kepada Bharada E menjadi anak yang masih muda, kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang lain yang dimanfaatkan pejabat yang menyalahkan anak-anak muda. "Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer. Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif (untuk Elieser)," harap Rosti Simanjuntak. Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).Eks jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana sehingga dia diganjar hukuman dengan pidana mati. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo). Oleh karena itu dengan pidana mati dan tetap memerintahkan terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim Wahyu yang disambut gembira para pengunjung sidang PN Jakarta Selatan, Senin. Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Motif pembunuhan Brigadir J dalam putusan hakim dalam pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo karena sakit hati Putri Candrawathi (PC). "Motif (pembunuhan) karena sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu.[Lin]