Kans Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2023 07:55 WIB
Jakarta, MI - Mantan hakim Albertina Ho menilai Ferdy Sambo kecil kemungkinan bakal lolos dari hukuman mati sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apabila dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru. Namun demikan, untuk melakukan eksekusi mati ternyata antreannya cukup panjang. Pasalnya, ada terpidana mati yang bahkan sampai 10 tahun belum juga dieksekusi. “Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho, pada Sabtu (18/2). Menurutnya, proses eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tentunya akan memakan waktu lama. Sebab, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo. Ia pun menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu, selain masih bisa melakukan banding, kasasi, ia juga melakukan peninjauan kembali yang bisa diajukan berulang kali. Ferdy Sambo telah mengajukan banding setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Wah, kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” bebernya. Namun demikian, lanjut Albertina, untuk mengajukan banding, kasasi, hingga PK, jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat. "Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.