Kans Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Februari 2023 07:55 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Mantan hakim Albertina Ho menilai Ferdy Sambo kecil kemungkinan bakal lolos dari hukuman mati sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apabila dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru.
Namun demikan, untuk melakukan eksekusi mati ternyata antreannya cukup panjang. Pasalnya, ada terpidana mati yang bahkan sampai 10 tahun belum juga dieksekusi.
“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho, pada Sabtu (18/2).
Menurutnya, proses eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tentunya akan memakan waktu lama. Sebab, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
Ia pun menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu, selain masih bisa melakukan banding, kasasi, ia juga melakukan peninjauan kembali yang bisa diajukan berulang kali.
Ferdy Sambo telah mengajukan banding setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Wah, kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” bebernya.
Namun demikian, lanjut Albertina, untuk mengajukan banding, kasasi, hingga PK, jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat. "Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Novel Baswedan soal Nurul Ghufron: Sudah Bermasalah Integritasnya, jadi Pimpinan KPK Pula Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4e1bd08c-e419-4dde-8b1e-d5317c5fa1d8.jpg)
Novel Baswedan soal Nurul Ghufron: Sudah Bermasalah Integritasnya, jadi Pimpinan KPK Pula
28 April 2024 14:54 WIB
Hukum
![Nurul Ghufron Lawan Dewas KPK, Novel Baswedan: Kalau Sudah Rusak Integritasnya, Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron.webp)
Nurul Ghufron Lawan Dewas KPK, Novel Baswedan: Kalau Sudah Rusak Integritasnya, Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi
28 April 2024 14:29 WIB
Hukum
![Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nurul-ghufron.webp)
Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan
27 April 2024 13:10 WIB
Hukum
![KPK Berkali-kali Koordinasi dengan PPATK Telusuri Transaksi Janggal, Entah Apa Maksud Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas? Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2021/05/Wakil-Ketua-KPK-Nurul-Ghufron-Foto-Instagram-ok.jpg)
KPK Berkali-kali Koordinasi dengan PPATK Telusuri Transaksi Janggal, Entah Apa Maksud Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas?
26 April 2024 16:54 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB