Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Maret 2023 12:39 WIB
Jakarta, MI - Korupsi itu merupakan tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Jelas bahwa, unsur-unsur korupsi terdiri dari; 1. Perbuatan melawan hukum 2. Penyalahgunaan kewenangan 3. Menyalahgunakan kesempatan 4. Memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri 5. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Salah satu kasus dugaan korupsi yang merugikan negara yang saat ini tak luput dari perhatian masyarakat adalah perkara proyek pembangunan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kememenkominfo) dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triluin. Kerugian Negara nya sekitar Rp 11 triliun. Akibat dari kasus ini, Menteri Kominfo pun turut diperiksa termasuk adiknya Gregorius Alex Plate dan puluhan saksi lainnya. Tersangka saat ini baru 5 orang yang kemungkian bakal ada penambahan tersangka lagi. Pasalnya, Kejagung terus menggarap pihak-pihak yang diduga tahu akan kasus ini. Salah satu saksi yang bakal diperiksa lagi adalah adik Gregoris Alex Plate itu. Kabarnya, dia diperiksa lagi menyusul pengembalain uang Rp 534 juta ke Kajagung beberapa waktu lalu. Kejagung mengklain hal ini sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Apakah ada kemungkinan jadi tersangka? Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai perbuatan Gregoris Alex Plate termasuk bagian dari salah satu unsur tindak pidana korupsi yakni turut serta. Hal itu juga masuk dalam jual beli pengaruh. "Ketika dia menerima duit itu untuk dan kepentingan dari sebut saja kakaknya, kalau itu dia melakukan untuk kepentingan kakaknya. Berarti dia adalah bagian dari tindak pidana ‘turut serta’ dalam tindak pidana kakaknya. Karena dia lah yang menerima, menampung, memproses dan sebagainya, dan dia bertindak atas koordinasi atau sepengetahuan dari kakaknya," kata Mudzakkir kepada wartawan, Rabu (22/3). "Kalau dia tidak sepengetahuan kakaknya, atau berinisiatif sendiri sehingga dia memperoleh dana setengah miliar tersebut. Maka perbuatannya itu namanya adalah jual beli pengaruh. Dan pengaruh itu siapa? Pengaruh itu adalah kakaknya.  Maka karena jual beli pengaruh, dia punya pengaruh, dan pengaruhnya dijual, dan kemudian masuk di dalamnya melakukan suatu tindak pidana yang disebut sebagai tindak pidana yang berhubungan dengan jual beli pengaruh," sambungnya. Yang terpeting juga, lanjut dia adalah soal status Gregoris Alex Plate pejabat di pemerintah atau bukan. "Jadi kalau misalnya di Kominfo dia bagian apa, staf ahli atau yang lainnya. Jadi kalau dia punya jabatan, maka dia bisa dengan mudah dimasukan sebagai tindak pidana korupsi. Kalau status dia sebagai ASN atau pegawai negeri, maka dia adalah bagian daripada tindak pidana korupsi, tergantung perbuatannya itu, apakah dia suap, atau dia gratifikasi," bebernya. Yang kedua, lanjut Mudzakkir adalah bagaimana kalau Gregoris Alex Plate bukan pejabat, tapi dia adalah mungkin pengusaha atau non-ASN maka dia bertindak atas nama sendiri, atau atas nama kakaknya. "Atau mungkin justru kaki tangan atau atas perintah dari kakaknya, maka kedua masuk (pidana). Dia sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana," jelasnya. Kembalikan Uang Tak Hapus Unsur Pidana Dijelaskan Mudzakkir, bahwa pada prinsipnya, karena Johnny G Plate sebagai bagian penyelenggara negara, ata sebagai menteri dan kemudian melaksanakan tugas-tugas pengelolaan negara. [caption id="attachment_530417" align="alignnone" width="898"] Meenkominfo Johnny G Plate (Foto: MI/Aswan)[/caption] Maka dari itu, Mudzakkir berpendapat pengembalian kerugian negara yang disebabkan karena dia telah dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan, maka tidak menutup bahwa tindak pidana itu terjadi. Sehingga jaksa tetap bisa memproses perkara tersebut, dengan catatan harus dihargai bahwa pengembalian kerugian negara tersebut menjadi faktor yang meringankan untuk terdakwa/pelaku. "Atas dasar itu, saya berpendapat supaya penyelenggara pemerintahan ASN dan sebagainya bersih dari tindak pidana korupsi, maka perbuatan yang dilakukan itu sesungguhnya sudah masuk sebagai tindak pidana korupsi, cuma kerugian keuangan negara itu dikembalikan," bebernya. Jelas bahwa dalam pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menutup wewenang jaksa untuk melakukan penuntutan. Artinya proses hukum tetap berlanjut, dan nanti akan dipertimbangkan pengembalian itu sebagai faktor yang memperingan. Nah pertanyaannya, bagaimana dengan restorative justice bisa dilakukan seperti itu? Karena kejahatannya sudah terjadi, tindak pidana korupsinya sudah terjadi? Dengan tegas Mudzakkir mengatakan pengembalian uang itu tidak menghapus sifat jahat perbuatannya. "Menurut saya tetap saja diproses, namun hukuman bisa diperingan. Kalau hukuman sudah diperingan, perbuatan yang salah itu tetap harus dinyatakan salah dan sebagai tindak pidana," katanya. "Karena dia mengelola uang negara, atau menjadi bagian dari menerima tindak pidana, suap atau gratifikasi ya tetap itu salah," imbuhnya. (Wan) #Johnny G Plate dan Adiknya BTS Kominfo