Mahfud MD Dukung MAKI Polisikan PPATK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Maret 2023 00:46 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, rencana Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri adalah langkah bagus. Laporan itu buntut dari temuan mantan Ketua MK itu soal transaksi gelap sekitar Rp 300 triliun kemudian bertambah sekitar RP 349 triliun. Temuan berdasaran dari laporan PPATK itu sendiri. "Ya gak papa bagus (MAKI laporkan PPATK ke Bareskrim Polri)," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (25/3). Namun demikian, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh soal laporan tersebut. Pasalnya, Mahfud akan menjelaskan semuanya termasuk kritik yang dilayangkan DPR soal informasi temuan mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dibuka ke publik. "Iya gak papa, kan nanti saya hari Rabu (29/3) diundang kesana (ke Komisi III DPR)," tukasnya. Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan rencananya melaporkan PPATK ke Polri atas dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR akan dilakukan pada Selasa (28/3) nanti. "Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," kata Boyamin kepada Monitor Indonesia, belum lama ini. Menurutnya, sikap anggota DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana Rp349 triliun malah terkesan politisasi. Sehingga, ia melaporkan PPATK agar menguji dalil dari DPR. "DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan," pungkasnya. DPR Bakal Panggil Mahfud MD Komisi III DPR RI akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menindaklanjuti isu transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni usai menghadiri rapat kerja dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (21/3) lalu. Sahroni menyatakan rapat kerja tersebut akan digelar pada 29 Maret 2023. Rapat kerja tersebut akan dilakukan untuk menindaklanjuti isu transaksi janggal sebesar Rp349 triliun pada Kementerian Keuangan. Sahroni menyampaikan DPR akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang muncul pada transaksi janggal tersebut. #MAKI Polisikan PPATK