Wah! Setelah Adik Johnny G Plate, Kini Giliran PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 Miliar ke Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Setelah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, kini giliran PT Sansaine Exindo mengembalikan uang sebanyak Rp36,8 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pengembalian uang itu lebih kecil dibanding kesanggupan yang sebelumnya dinyatakan PT Sansaine, yakni Rp 500 miliar. "Ya harusnya kan semuanya dan kami sudah imbau itu," ujar Kuntadi, Rabu (29/3). Kuntadi menambahkan, bahwa uang tersebut dikembalikan ke Kejagung pada Selasa (28/3) kemarin. Hari itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. "Itu (yang dikembalikan) uang fee," tuturnya. Sebelumnya Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menegaskan, uang tersebut masuk dalam daftar penyitaan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Penyidik hingga kini juga masih menelusuri aset lainnya yang akan disita untuk memulihkan kerugian negara. Terakhir, Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 ttriliun terkaittersangka Anang Achmad Latief. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan. Penyitaan dilakukan di daerah Jakarta pada Jumat (17/2). Di saat yang sama, tersangka Achmad Anang Latief juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Diketahui, Gregorius Alex Plate mengembalikan dana Rp 534 juta ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (13/3). Adik Johnny G Plate Kembalikan Setengah Miliar Sebelumnya, Adik Johhny G Plate, Gregorius Alex Plate juga mengembalikan uang ke Kejagung. Kuntadi mengatakan bahwa uang Rp 534 juta merupakan fasilitas yang diterima Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang mana total kerugian negara sekitar 1 triliun dan nilai proyeknya sekitar 11 triliun.. “Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlahRp 534 juta itu sudah dikembalikan,” jelasnya. Kuntadi mengatakan, Alex Plate menyerahkan uang secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima oleh Alex Plate akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny Plate pada Rabu 15 Maret lusa. Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250. Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. “Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar,” ujar dia. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Peran Tersangka Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 miliar